Krisna Mukti digugat oleh Yoyon Prasmono dikarenakan tidak mengembalikan uang sejumlah Rp. 100 juta yang pernah diberikan kepada Krisna. Somasi dan gugatan itu diajukan oleh Yoyon di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara(18/6).
"Somasi dan gugatan perdata sudah saya siapkan untuk Krisna Mukti," ujar Yoyon.
Sebelum Yoyon menggugat Krisna, Krisna sudah pernah berjanji akan membayar setelah pembayaran kontrak dengan PT Unilever akan tetapi Krisna tidak menepati janjinya.
"Janji untuk mengganti uang yang diterima dari Yoyon sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Padahal Krisna Mukti pernah berjanji akan segera membayarnya setelah adanya pembayaran kontrak dari PT Univeler. Karena itu, kami menyiapkan somasi dan gugatan," jelas Yoyon.
Bebarengan dengan Yoyon Prasmono, Krisna Mukti juga di gugat oleh Heri Maulana dengan kasus yang sama, penipuan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment